- Air hujan, salju atau es, dan air embun. Hal ini berdasarkan firman Allah ta'ala,
"...Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu..." (al-Anfaal [8]: 11)
"...dan Kami turunkan dari langit air yangg sangat bersih." (al-Furqaan [25]: 48)
Juga berdasarkan dari hadits Abu Hurairah r.a.,"Jika Rasulillah saw. membaca takbir di dalam shalat, maka beliau diam sejenak sebelum membaca al-Faatihah. Aku pun bertanya, 'Demi kedua orang-tuaku wahai Rasulullaah! Apakah kiranya yang engkau baca ketika berdiamkan diri diantara takbir dengan membaca al-Faatihah ?' Rasulullaah pun menjawab, 'Aku membaca, 'Ya Allah, jauhkanlah diriku dari dosa-dosaku sebagaimana Engkau menjauhkan Timur dan Barat. Ya Allaah bersihkanlah diriku sebagaimana dibersihkannya kain yang putih dari kotoran. Ya Allaah, sucikanlah diriku dari kesalahan-kesalahan dengan salju, air, dan embun.'" (HR Jama'ah kecuali Tirmidzi).
- Air laut.
Hal tersebut berdasarkan dari hadits Abu Hurairah r.a,
"Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullaah, 'Ya Rasulullaah, kami biasa berlayar di lautan dan hanya membawa air sedikit. Jika kami pakai air itu untuk berwudu, akibatnya kami akan kehausan, maka apakah boleh kami berwudhu dengan air laut ?' Rasulullah bersabda, 'Laut itu airnya suci lagi menyucikan *, dan bangkainya halal dimakan'" (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan an-Nasa'i)
Imam Tirmidzi mengatakan, "Hadits ini dinilai hasan lagi sahih. Ketika kutanyakan kepada Muhammad bin Ismail al-Bukhari tentang hadits ini, jawabannya ialah. 'Hadits ini sahih" - Air telaga (zamzam), sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ali r.a. Artinya bahwa Rasulullaah saw., meminta seember penuh dengan air zamzam, lalu diminumnya sedikit dan dipakainya untuk berwudhu. (HR. Ahmad)
- Air yang berubah disebabkan lama tergenang atau tidak mengalir, atau disebabkan bercampur dengan apa yang menurut kebiasaannya tak terpisah dari air, seperti lumut dan daun-daun kayu, maka menurut ijma' ulama air tersebut termasuk air mutlak. Alasannya, adalah setiap air yang dapat disebut air secara mutlak tanpa kaitan dengan unsur-unsur lain, boleh dipakai untuk bersuci, Allah ta'ala berfirman,
"...Jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah..." (al-Maa'idah [5]: 6)
Jenis-jenis air #1 (Thaharah - FS)
Written By Maktabatun on Sabtu, 01 Februari 2014 | Sabtu, Februari 01, 2014
1. Air Mutlak
Air mutlak dihukumkan sebagai air suci lagi menyucikan. Artinya, ia suci pada dirinya dan menyucikan bagi lainnya. Adapun yang termasuk macam-macam air mutlak itu adalah sebagai berikut :
Blog, Updated at: Sabtu, Februari 01, 2014
