Hal-hal yang berhubungan dengan puasa

Written By Maktabatun on Senin, 11 Juli 2011 | Senin, Juli 11, 2011

Barang siapa yang melakukan jima ( bersetubuh ) pada waktu siang hari waktu puasa dengan sengaja, maka wajib qodo dan kifarah. Kifarahnya berupa memerdekakan hamba sahaya. Jika tidak ada, maka dengan berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka dengan bersedekah makanan kepada 60 fakir miskin sebanyak satu mud untuk masing-masing fakir miskin.

Barang siapa meninggal dengan memiliki hutang puasa ramadhan, maka keluarganya harus membayar fidyah orang tersebut. Untuk yang sudah pikun (nenek-nenek/kakek-kakek), dan bagi orang yang sakit yang tidak mungkin untuk bisa sembuh, maka diperbolehkan berbuka dan diganti dengan fidyah sebanyak 1 mud untuk 1 hari.

Jika seorang wanita sedang dalam keadaan hamil dan ditakutkan berakibat buruk terhadap si bayi jika berpuasa, dan untuk wanita yang sedang menyusui dan ditakutkan berpengaruh pada air susunya yang imbasnya nanti ke anaknya, maka diperbolehkan berbuka puasa dan diganti dengan qodo dan kifarah sebanyak 1 mud untuk 1 hari. Dan jika yang ditakutkan adalah kerusakan akan dirinya, maka hanya wajib qodo.

Dan untuk yang sakit dan dalam perjalanan maka diperbolehkan berbuka dan diganti dengan qodo.
Blog, Updated at: Senin, Juli 11, 2011

Pengikut

Pengikut