- Tempat shalat jum'at harus berada ditengah negeri (kampung) besar maupun kecil
- Jemaah jum'at harus 40 orang yang tinggal dikampung tersebut dan tidak berniat untuk pindah
- Membaca dua khutbah dalam satu waktu dzuhur dan dibaca dengan suara nyaring
- Waktu mengerjakanya adalah pada waktu dzuhur
- Tidak boleh terdahului oleh shalat jum'at di tempat lain dalam satu kampung. Artinya tidak ada dua shalat jum'at dalam 1 kampung.
Syarat Sah Shalat Jum'at
Written By Maktabatun on Rabu, 06 Juli 2011 | Rabu, Juli 06, 2011
Yang termasuk syarat sah shalat jum'at :
Blog, Updated at: Rabu, Juli 06, 2011
