- Niat.
Yaitu berniat membolehkan shalat, atau thawaf, atau menyentuh Al-Qur'an, dan lainya. - Memindahkan tanah ke anggota tayammum.
Jika menengadahkan telapak tangan ke atas sambil menadah tanah yang terbang oleh angin terus dipindahkan ke muka sambil niat, maka itu sudah cukup. Wajib menyertakan niat tayammum dari awal memindahkan tanah dan tetap pada niatnya hingga mengusap sebagian daripada wajah. Ketika tanah sudah hendak dipindahkan (tangan dalam posisi mau mengusap wajah), tiba-tiba ditengah-tengah terjadi hadas (semisal buang angin), maka diteruskan saja memindahkanya (tanpa harus kembali mengambil tanah) dengan memperbaharui niat ( artinya niat yang dibaca ketika awal memindahkan tanah jadi batal ), dan tanah tersebut belum sampai diusapkan ke wajah. - Mengusap muka
- Mengusap kedua tangan sarta sikut-sikutnya serta dengan 2 pukulan. Pukulan pertama untuk mengusap muka, dan yang ke-2 untuk mengusap tangan. Tidak ditentukan kedua telapak tangan harus dipukulkan, tapi cukup di taruh atau didekatkan ke tanah asal sampai tanah tersebut menempel pada telapak tangan.
- Tertib.
Yaitu mendahulukan mengusap muka dan mengakhirkan mengusap kedua tangan.
Dan sama halnya seperti di atas untuk tayammum karena hadas besar atau hadas kecil. Atau mandi sunnah.
